Kejari Kulonprogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Kuntadi
Bupati Kulonprogo, Sutedjo sidak pembangunan GOR Cangkring beberapa waktu lalu (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id – Kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulonprogo memasuki babak baru. Kejaksanaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perencanaan dan pembangunan. 

“Sejak 22 Oktober lalu kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial RS selaku pemilik pekerjaan dan AN sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan,” kata Kajari Kulonprogo Kristani Yuni Purnawanti, Selasa (23/11/2021). 

RS merupakan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo. Dia yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. Sedangkan AN dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan. 

Kajari mengatakan, untuk kerugian negara masih dalam tahap perhitungan. Hanya dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulonprogo tahun 2018. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggarannya mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulonprogo 2019. 

Untuk menghitung kerugian ini, tim jaksa masih meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Inspektorat daerah. Nilai kerugian ini juga akan salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti.  

Sebelum melakukan penetapan, jaksa telah melakukan penyidikan sejak 25 Agustus 2021 dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perencanaan dan pembangunan GOR. Dalam prosesnya penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.    

“Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti. Kami sudah memeriksa 25 saksi, 2 orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaanya,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal