Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Kuntadi
Sidang pembunuhan penyandang disabilitas di PN Kulonprogo dilaksanakan secara online. (foto: istimewa)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuataanya telah meresahkan masyarakat. Dia beberapa kali melakukan perbuatan yang sama mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korban. Ketika korban tidak berdaya maka terdakwa dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas.

Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan dengan korban TS yang menyandang disabilitas dan perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama dalam kurang dari tujuh hari dan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. 

“Dengan tuntutan ini, kami berharap terdakwa tidak akan melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal