Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Kuntadi
Sidang pembunuhan penyandang disabilitas di PN Kulonprogo dilaksanakan secara online. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa NAF (22) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban TS di Pantai Glagah pada 2 April 2021. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap SDS di Wisma Sermo, Kulonprogo. 

Sidang lanjutan ini digelar secara online, Senin (7/2/2022). Majelis hakim memimpin persidangan dari PN Wates yang diikuti penasihat hukum terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut mengikuti dari Kantor Kejari Kulonprogo dan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut Awan Prastyo Luhur menyatakan  terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan disabilitas karena dendam. Pelaku memberikan minuman bersoda dicampur dengan enam butir obat sakit kepala. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibanting ke lantai hingga meninggal dunia. 

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. Setelah memperhatikan fakta– fakta di persidangan yang didukung dengan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa NAF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

“Oleh karena itu kami minta menjelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Awan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal