Pembatalan Status Tersangka GOR Cangkring Jadi Kado Pahit Jelang Hari Antikorupsi

Ainun Najib
GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi dan kini sedang ditangani Kejari Kulonprogo. Terbaru, status tersangka dalam kasus ini dibatalkan oleh hakim Praperadilan di PN Wates. (Foto: istimewa)

"Kami minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat memeriksa hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo," kata Bahar. 

Bahar juga berpesan kepada penyidik Kejari Kulonprogo agar tidak patah semangat apalagi masuk angin dalam mengusut tuntas kasus ini. "Namun juga tidak boleh  asal 'kejar tayang' untuk mengejar prestasi namun harus betul-betul profesional," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal