Pembatalan Status Tersangka GOR Cangkring Jadi Kado Pahit Jelang Hari Antikorupsi

Ainun Najib
GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi dan kini sedang ditangani Kejari Kulonprogo. Terbaru, status tersangka dalam kasus ini dibatalkan oleh hakim Praperadilan di PN Wates. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews,id -Jogja Corruption Watch (JCW) kecewa atas dianulirnya status RS sebagai tersangka GOR Cangkring di Kulonprogo oleh hakim Pengadilan Negeri Wates. RS merupakan pejabat aktif di Disdikpora Kulonprogo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kulonprogo.

Hakim PN Wates mangabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan GOR Cangkring di Kulonprogo. 

"Kami tetap menghormati putusan hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan ini. namun JCW kecewa atas dianulirnya status tersangka RS ini, " ujar Aktivis JCW, Baharuddin Kamba dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Selasa (30/11/2021).

Menurut catatan JCW, dianulirnya status tersangka kasus korupsi lewat hakim praperadilan ini menjadi sejarah yang pertama dalam lima tahun terakhir ini.

"Sepanjang Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdiri saja majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta belum pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi," ujar Kamba.

Kamba menilai hal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Yogyakarta khususnya di Kabupaten Kulonprogo serta menjadi kado pahit jelang peringatan hari antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021 nanti.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal