Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Kuntadi
PN Wates menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan kasus tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Cangkring. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulonprogo RS menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo ke Pengadilan Negeri Wates. Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati mengatakan, PN Wates telah menerima permohonan gugatan pra peradilan dari pemohon Rusdi Suwarno dengan penasihat hukumnya Dwi Haryanto. Sedangkan termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

“Gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Selasa (23/11/2021).

Dalam permohonan ini, mereka mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi. 

“Gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

6 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

7 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

22 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

28 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal