Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar di Gedongkuning Sudah Siapkan Senjata Sebelum Tawuran

erfan erlin
Gir yang digunakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan untuk menyabet muka korban. (Foto: MPI/erfan erlin)

Seharusnya anak-anak sekolah sudah tidak diizinkan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Atas dasar tujuan apa mereka keluar rumah di atas jam belajar atau sudah larut malam. Orang tua harus bertindak tegas mencegah anaknya keluar rumah malam hari.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan M itu adalah nama geng sekolah. Selain genk sekolah juga ada geng lintas sekolah. Sebenarnya di setiap sekolah di DIY itu pasti ada geng sekolahnya. Namun di antara mereka masih ada yang berperilaku manis dan ada yang berperilaku brutal. "Jumlah anggotanya banyak. Ada yang manis-manis dan ada yang brutal," ujarnya.

Yulianto mengungkapkan, sejatinya di setiap Polres sudah ada data geng-geng sekolah tersebut. Pihaknya tidak bisa menindak ketika tidak ada pelangharan pidana. Oleh karena itu, mereka mengimbau kepada sekolah untuk berperan mengawasinya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal