YOGYAKARTA, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan 10 tersangka jaringan pengedar mendapatkan pasokan dari ladang ganja di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Ladang ganja yang digerebek pada Sabtu (16/2/2019) itu milik Perhutani yang digarap tersangka EY (42) untuk bertani cabai dan pepaya.
“Kebun itu milik Perhutani, tetapi digarap oleh EY untuk berkebun,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto saat pemaparan di Mapolrestabes Yogyakarta, Senin (18/2/2019).
Lahan itu jauh dari permukiman warga dan sulit dijangkau. Lokasi kebun berada di pinggir Waduk Jatiluhur. Ganja ditanam dalam polybag yang tersebar di lahan seluas 1,5 hektare (ha). Tanaman haram itu juga diletakkan di antara tanaman cabai dan pepaya agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat.
Menurut tersangka, dia sudah menanam ganja sejak lima bulan lalu. Dia setidaknya sudah empat kali panen dan memasarkan ganja melalui kurir hingga akhirnya paket-paket kecil itu sampai di Yogyakarta.
“Kami bekerja sama dnegan Polres Purwakarta, Kodim dan Koramil bersama masyarakat untuk mencabut dan membawa tanaman ganja dari lahan Perhutani itu,” katanya.