Menurut Yulianto, tersangka tidak mengajukan izin untuk mengelola lahan ke Perhutani. Dia terkesan asal saja menanam ganja di lokasi yang sulit dijangkau itu. Dari lokasi parkir, petugas harus berjalan dan menuruni tebing sejauh 300 meter untuk sampai di TKP.
“Tersangka menggunakan lahan Perhutani tanpa izin. Dia sengaja menanam ganja di antara kebun cabai dan pepaya agar tidak kelihatan” katanya.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh biji-biji ganja. "Melihat kondisi tanaman yang sudah mencapai 1 meter lebih, tanaman ini sudah cukup tua sehingga akan segera berbunga dan berbuah. Bijinya selanjutnya bisa ditanam lagi," katanya.
Sementara itu. tersangka EY mengaku menanam sejak bulan September lalu. Dia menanamnya tidak dalam waktu bersamaan tetapi berselang, sehingga usia tanaman tidak sama. Setiap bulan, dia bisa memanen ganja untuk dijual dan diedarkan.
“Bibitnya dari teman, sejak September tahun lalu mulai ditanam,” ujarnya.