Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Supriyatna Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4,75 Miliar

erfan erlin
Mantan Kepala Dispetaru DIY Krido Supriyatna mengembalikan uang gratifikasi Rp4,75 miliar. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Supriyatna (KS) kembali mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp355.05 juta, Selasa (12/9/2023). Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, dia sudah mengembalikan Rp4,75 miliar. 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, sejak menjadi tersangka kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman, tersangka KS sudah delapan kali mengembalikan uang gratifikasi. Pengembalian hari ini dilakukan oleh keluarganya didampingi penasihat hukumnya. 

“Pengembalian ini yang terakhir dari tersangka KS dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4,755.05 miliar," kata dia.

Pengembalian pertama pada 18 Juli 2023 senilai Rp300 juta. Selanjutnya pada 1 Agustus 2023 senilai Rp1,3 miliar dan pada 9 Agustus Rp300 juta. Selanjutnya pada 15 Agustus 2023 Rp700 juta. Keluarga dan penasihat hukum tersangka kembali mengembalikan uang gratifikasi pada 24 Agustus 2023 senilai Rp1,1 miliar. Pada 31 Agustus 2023 Pkembali diserahkan Rp350 juta dan pada 7 September 2023 Rp350 juta. 

“Hari ini kembali diserahkan sebesar Rp355,050 juta. Sehingga sampai 12 September 2023 total sudah Rp4,755 miliar," katanya. 

Tersangka melalui penasihat hukumnya Ade Yuliawan menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan seluruh masyarakat DIY atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Tersangka juga berjanji akan koperatif dalam menyelesaikan perkaranya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal