KSPSI Gunungkidul Usulkan Kenaikan Upah Minumum Kabupaten Sebesar 7 Persen

Kismaya Wibowo
upah minimum kabupaten. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5 sampai 7 persen. Usulan itu telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pembahasan. 
 
“Kami sudah ajukan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022,” kata Ketua KSPSI, Budiyono, Kamis (18/11/2021).  

Usulan ini telah dia sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan sebelum diusulkan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.
 
Budiyono mengatakan, usulan kenaikan sebesar ini dirasakan cukup ideal. Kondisi ekonomi sudah mulai pulih sedangkan kebutuhan buruh juga meningkat. Kondisi ini juga disesuaikan dengan kenaikan harga dan kebutuhan buruh. 

“Selama ini kenaikan UMK di Gunungkidul sudah baik, tetapi banyak perusahaan yang menggaji pegawai di bawah UMK,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

57 tahun lalu

Kepung Gedung Sate, Buruh Ancam Minta Pj Gubernur Jabar Diganti jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan, Kendaraan Akan Melintas Diputar Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal