Nunggak Pajak Rp9,4 Miliar, Kafe dan Penginapan di Gunungkidul Ini Disita Negara

Kismaya Wibowo
Sindonews
Kafe dan penginapan yang menunggak Rp9,4 miliar disita negara. (Foto: Tangkapan layar/Kismaya W)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gara-gara belum bisa membayar pajak Rp9,4 miliar, sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk kafe dan penginapan disita oleh negara. Kantor Pajak Pratama Wonosari menyita aset milik wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2015.

Tanah dan bangunan yang disita ini milik seorang pengusaha asal Gunungkidul, berinisial S.
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," kata Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti, Rabu (17/11/2021).

Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 miliar.

Sebelum melakukan penyitaan, KPP Wonosari Gunungkidul terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan dan juga sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan, bahwa aset S berupa tanah dan bangunan disita.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal