Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah
Advertisement . Scroll to see content

Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

Rabu, 30 April 2025 - 12:24:00 WIB
Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya
Ilustrasi serikat pekerja dan fungsi serta manfaatnya berdasarkan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa fungsi serikat pekerja? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui terlebih dahulu pengertian serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan organisasi dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Tujuan organisasi ini untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pengertian ini berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tulis isi UU Serikat Pekerja dikutip Rabu (30/4/2025).

Fungsi Serikat Pekerja

Secara umum berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, fungsi dari organisasi ini untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut