Kejati DIY Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Antara
Kejati DIY menahan dua tersangka kasus krdit fiktif di Bank Jogja. (foto: Antara)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga adengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mereka ditahan, karena kami khawatir akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pegawai Kemenag Pandeglang Ditahan terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal