KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022–2024. KPK juga mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari penyertaan modal sebesar Rp24 miliar yang diterima BPR Jepara Artha dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Pada 2021, Direktur Utama Jhendik Handoko (JH) menerapkan kebijakan Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi.
"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.
JH, kata dia bersama Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, sepakat mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk menutupi kredit macet dan sebagian lainnya digunakan oleh MIA.