Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

Jumat, 19 September 2025 - 09:08:00 WIB
KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022–2024. KPK juga mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari penyertaan modal sebesar Rp24 miliar yang diterima BPR Jepara Artha dari Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Pada 2021, Direktur Utama Jhendik Handoko (JH) menerapkan kebijakan Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi. 

"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.

JH, kata dia bersama Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, sepakat mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk menutupi kredit macet dan sebagian lainnya digunakan oleh MIA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut