Kejati DIY Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Antara
Kejati DIY menahan dua tersangka kasus krdit fiktif di Bank Jogja. (foto: Antara)

Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta dan satu bank di Magelang, Jawa Tengah.

"Enam bank yang dibobol. Modusnya sama, kredit fiktif juga. Hanya nominal yang paling besar yang di Bank Jogja," kata Kuncoro.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan, sesuai fakta di persidangan sebelumnya, LPA selaku marketing, EK selaku Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal.

Setelah dana cair, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660,609 juta. Dana itu untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp512,500 juta, digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pegawai Kemenag Pandeglang Ditahan terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal