Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice

Saeful Efendi
Kejari Klaten launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (Foto: iNews.id/Saeful efendi)

KLATEN, iNews.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Klaten menyelesaikan dua kasus pidana dengan pendekatan restorative justice. Program ini diberikan kepada orang tidak mampu yang tersandung permasalah hukum. 

Dua pelaku yang dibebaskan ini Dodik Bintoro dalam perkara penganiayaan di Pasar Darurat Desa Karanganom, Klaten utara yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP  tentang Penganiayaan. Satu pelaku lainnya Suharsono dalam perkara penipuan atau penggelapan.  

“Tahun ini kami sudah melakukan dua kali penanganan dengan restoratve justice,” kata Kejari Klaten, Suyanto saat meluncurkan Bale Keadilan (Rumah Restoratif Justice) di Kantor Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Kamis (02/06/2022).  

Meski ada celah untuk berdamai, namun tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui program kini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ketika kasusnya layak dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, bisa diselesaikan dengan program ini yang ditujukan untuk orang tidak mampu yang tersangkut perkara,” ujarnya. 

Program Restoratif Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan lainnya untuk bermusyawarah mencapai mufakat.

“Restoratif justice dapat diterapkan dalam perkara tipiring dengan ancaman dibawah lima tahun,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal