Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice

Saeful Efendi
Kejari Klaten launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (Foto: iNews.id/Saeful efendi)

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice dilakukan dengan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Bale keadilan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami akan terus mendampingi,” katanya.
 
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyambut baik hadirnya Bale Keadilan. Masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tindak pidana dengan konsep restoratif justice.

“Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Kami akan mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten,”katanya. 

Bale Keadilan merupakan terobosan yang dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu. Pemerintah harus mengikuti dengan memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat. 

“Program Bale Keadilan harus bisamengubah pandangan, semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, tergantung perkaranya,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal