Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice

Saeful Efendi
Kejari Klaten launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (Foto: iNews.id/Saeful efendi)

Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi berharap dengan adanya program tersebut ketika terjadi permasalahan hukum  dapat diselesaikan oleh desa yang didampingi oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten.

“Terima kasih kami ditunjuk menjadi pilot program restoratif justice,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal