Saat ini, GM dan LV tengah menjalani pendetensian di ruang tahanan sementara Kantor Imigrasi Kulonprogo. Selain dikenakan sanksi administratif, pihak Imigrasi segera memproses pemulangan paksa atau deportasi terhadap keduanya ke Kolombia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelancong mancanegara agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan aktivitas ekonomi tanpa izin resmi.