Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

iNews TV
Sejoli asal Kolombia dideportasi Kantor Imigrasi Kulonprogo lantaran menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mencari uang di Indonesia. (Foto: iNews)

KULONPROGO, iNews.idKantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang kedapatan mengamen di jalanan. Pasangan kekasih berinisial GM (30) dan LV (26) tersebut terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mencari uang di Indonesia.

Keduanya kini terancam dideportasi kembali ke negara asalnya setelah tertangkap basah melakukan aksi akrobatik di perempatan jalan. 

Aksi kedua WNA ini terendus oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat tengah beraksi di Simpang Druwo, Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa (14/4/2026) lalu. Petugas merasa ganjil melihat warga asing melakukan atraksi sirkus di tengah kemacetan lalu lintas untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum keimigrasian Indonesia. 

"Kami melihat ada warga asing melakukan akrobat dan setelah ditelusuri ternyata mereka adalah WNA. Itu tidak diperbolehkan karena mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," ujar Junita Sitorus, Rabu (22/4/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini masuk ke Indonesia melalui Batam pada 23 Maret 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Mereka melakukan perjalanan ala backpacker melintasi Jambi, Palembang, Jakarta, hingga Bandung sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta pada awal April.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiantoro menjelaskan, alasan keduanya mengamen karena faktor ekonomi. 

"Setibanya di Yogyakarta, mereka mengaku kehabisan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa guest house. Mereka akhirnya nekat mengamen dengan kemampuan akrobatik untuk menyambung hidup," kata Wahyudiantoro. 

Meski alasan yang disampaikan adalah karena keadaan darurat, pihak Imigrasi tetap bertindak tegas. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral WNA Dijambret di Jakpus di Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal