Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispetaru DIY Terima Gratifikasi Rp4,76 Miliar

erfan erlin
Tersangka Kepala Dispetaru DIY KS digelandang petugas Kejati DIY usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (foto: istimewa)

Dua bidang tanah tersebut seharga Rp4,52 miliar dari saksi Sujudi yang saat ini sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS.  

"Kemudian ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti yang tidak lain istri Robinson digunakan secara pribadi oleh tersangka KS," ujarnya.

ATM tersebut Kemudian diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211,603 juta. Oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 7 Juli tinggal Rp3.506,20. 

Akibat perbuatan tersangka KS, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan sebesar Rp2,952 miliar. Sedangkan dari tersangka KS, jaksa menyita uang tunai Rp300 juta. 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan uang Rp300 juta tersebut merupakan pengembalian dari tersangka KS. Sehingga dimungkinkan uang yang dipakai oleh KS dari rekening istri Robinson tidak hanya Rp211 juta tersebut.

"Jadi besaran gratifikasi itu bisa bertambah," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

15 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal