Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata dia.
Mahfud menambahkan remisi tersebut bergantung pada prosentase. Remisi itu tidak bisa diberikan pada hukuman mati dan seumur hidup.
Mahfud pun berharap agar tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.
Mahfud menjelaskan hukuman seumur hidup memang tak bisa mendapat remisi tapi masih bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden. Kendati demikian untuk bisa mengajukan grasi maka Sambo harus mengakui kesalahannya.
"Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah," ujarnya.