JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakanHari Valentinedalam Islam penting diketahui masyarakat khususnya umat Islam.
Hari Valentine atau Kasih Sayang dirayakan sebagian masyarakat di belahan dunia tiap tanggal 14 Februari. Hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Di dalam Islam tidak ada valentine, sebab kata valentine itu merupakan istilah impor dari agama di luar Islam. Bahkan latar belakang sejarah dan esensinya pun tidak sejalan dengan Islam.
Merayakan Valentine memang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Selain itu, Valentine identik dengan ritual agama tertentu. Karena itu, ulama sepakat menghukuminya dengan haram.
Dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, hukum merayakan Valentine Dalam Islam menurut Fatawa Ibnu Hajar Al Haytami adalah haram bahkan kufur jika tujuannya untuk menyerupi orang nonmuslim bahkan mengagumi sosoknya.