SLEMAN, iNews.id - Dua karyawanperusahaan di bidang distribusi sembako di Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang di tempat kerja. Aksi kriminal dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yakni membayar utang, biaya pernikahan adik dan keinginan mendapat insentif.
M alias Cemung (37), warga Minggir dan NI (36) warga Wirobrajan ditangkap Tim Reskrim Polsek Godean. Keduanya menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp66 juta.
Untuk memuluskan aksinya, M alias Cemung yang bertugas sebagai sopir pengiriman barang bekerja sama dengan NI yang bertugas sebagai Account Salesman atau Input Order. M alias Cemung meminta dibuatkan order barang fiktif kepada NI.
Dengan order fiktif itu, tersangka M mengambil barang dagangan perusahaan. Barang-barang tersebbut lalu dijual namun uang tidak disetor ke perusahaan.
Terbongkarnya kasus penggelapan ini setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan atau selish antara admin account data dengan riil barang di gudang.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan, aksi keduanya berlangsung sejak 10-18 Agustus. Saat audit internal, manajemen perusahaa sampai menelusuri ke toko-toko yang disuplai perusahaan.