Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, 2 Karyawan di Sleman Ditangkap Polisi

Heru Trijoko
Dua karyawan di Sleman, Yogyakarta ditahan polisi karena menggelapkan uang perusahaan. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

“Ada 100 faktur fiktif, barang disuplai ke dua toko yang sudah tidak aktif di kawasan Godean,” katanya saat rilis kasus, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan laporan manajemen perusahaan, polisi kini menahan kedua tersangka. Di hadapan polisi, keduanya pun mengakui kejahatannya.

Tersangka M yang merupakan otak penggelapan memiliki motif ekonomi untuk membayar utang dan membiayai pernikahan adiknya. "Uang hasil kejahatan untuk biaya pernikahan sama bayar utang. Adik saya menikah dan juga bayar utang Rp40 juta," kata tersangka M.

Sementara tersangka NI memiliki keinginan untuk mendapat insentif dari perusahaan. Tersangka NI akan mendapat insentif jika berhasil menaikkan jumlah penjualan, dengan membuat order fiktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dimasukan ke sel tahanan dan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan faktur fiktif dari hasil kejahatan kedua tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal