“Ada 100 faktur fiktif, barang disuplai ke dua toko yang sudah tidak aktif di kawasan Godean,” katanya saat rilis kasus, Kamis (10/9/2020).
Berdasarkan laporan manajemen perusahaan, polisi kini menahan kedua tersangka. Di hadapan polisi, keduanya pun mengakui kejahatannya.
Tersangka M yang merupakan otak penggelapan memiliki motif ekonomi untuk membayar utang dan membiayai pernikahan adiknya. "Uang hasil kejahatan untuk biaya pernikahan sama bayar utang. Adik saya menikah dan juga bayar utang Rp40 juta," kata tersangka M.
Sementara tersangka NI memiliki keinginan untuk mendapat insentif dari perusahaan. Tersangka NI akan mendapat insentif jika berhasil menaikkan jumlah penjualan, dengan membuat order fiktif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dimasukan ke sel tahanan dan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan faktur fiktif dari hasil kejahatan kedua tersangka.