Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan
JOMBANG, iNews.id - Seorang tukang pijat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik pelanggannya. Dari tangan penadah, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Hadi (41), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu korban, Sri Rahayu Ningsih (37), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di area kebun kosong di belakang rumah tersebut.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor hasil kejahatan yang telah digadaikan kepada sejumlah orang. Polisi kemudian menemukan empat unit sepeda motor yang digadaikan kepada empat orang berbeda.