Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 

Yohanes Demo
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Wali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Dia berdalih beberapa hal yang meringankan yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. 
 
"Kami akan diskusikan dulu dengan klien kami. Sementara kami pikir-pikir dulu,” kata Hasyim usai sidang, Selasa (28/2/2023).  

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya mereka telah mengajukan pembelaan. Namun apa yang disampaikan sama sekali tidak direspons hakim. Padahal pembelaan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan. 

“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding," katanya.
 
Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara terkait suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,Selasa (28/20/2023). Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 6,5 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djauhar menyatakan, HS terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap berupa barang dan uang untuk meloloskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston pada tahun 2019 hingga 2022.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Temui Wali Kota, Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ungkap Kondisi Sang Anak

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal