Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 

Yohanes Demo
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk  (SMRA) Oon Nusihono, yang diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.  Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi, dengan tujuan mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston.

Selain Haryadi, praktik korupsi ini juga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nur Widihartana, serta sekretaris pribadi, sekaligus ajudan Triyanto Budi Utomo.

"Perbuatan ini telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya. 

Majelis juga memberikan hukuman mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 6 tahun, terhitung saat terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Temui Wali Kota, Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ungkap Kondisi Sang Anak

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal