Djoko Tjandra hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Sidang kasus suap dokumen palsu Djoko Tjandra. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya.

Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)," kata Djoko di ruang sidang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terkuak! Hari Pertama UTBK SNBT di Unesa Ditemukan Kecurangan Modus Joki

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

57 tahun lalu

Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

57 tahun lalu

WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen hingga Kantongi KTP, Dukcapil Denpasar Angkat Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal