Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Mobil dengan BPKB Palsu, 2 Pria di Bandarlampung Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 05:17:00 WIB
Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung
Doni Atmaja (lingkaran merah), tersangka pembuat dokumen palsu ditangkap polisi. (FOTO: iNews/RUSLAN AS)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung menggerebek rental komputer yang membuat dokumen penting palsu di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Jumat (6/10/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap Doni Atmaja (43), tersangka pembuat dokumen palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka Doni Atmaja telah tiga tahun memalsukan dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ijazah, buku nikah, dan lain-lain.

"Dari dalam ruko, Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita puluhan lembar dokumen penting palsu yang dibuat tersangka Doni Atmaja, warga Panjang Selatan, Kecamatan Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra.

Dari tangan tersangka, ujar  Kompol Denis Arya Putra, petugas menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk diproses hukum," ujar Kompol Denis Arya Putra.

Sementara itu, tersangka Doni Atmaja mengatakan, usaha ilegal itu telah berlangsung selama 3 tahun terakhir. Para pelanggan dan pemesan merupakan warga Kota Bandar Lampung dan luar daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut