Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:49:00 WIB
Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu
Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat meminta calon legislatif (caleg) tidak melakukan aksi curang dengan menyertakan dokumen palsu saat melakukan pendaftaran administrasi peserta pemilu. Dokumen yang berpotensi dipalsukan yaitu ijazah dan surat keterangan baik.

"Berpotensi dipalsukan yaitu ijazah dan surat keterangan baik. Di tahap verifikasi bakal kami periksa kembali dan juga tanggapan dari masyarakat terkait dokumen bakal caleg itu, kami akan cek kira-kira dokumen yang kami ragukan. KPU ada kewajiban itu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Bangka Barat, Harpandi, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, kata dia, surat keterangan baik dari Pengadilan Negeri (PN) yang tidak mencantumkan pernah dihukum atau terlibat dengan hukum juga berpotensi untuk dipalsukan. 

"Surat keterangan dari pengadilan negeri juga bisa dipalsukan oleh bacaleg. Misalkan bacaleg pernah dihukum atau terlibat perkara hukum atau pidana selama lima tahun, seharusnya itu dicantumkan," ucapnya. 

Harpandi mengatakan hal tersebut pernah terjadi di KPU Kabupaten Bangka Barat. Saat pembuatan SKCK, bakal calon legislatif tidak mengakui bahwa pernah diancam hukuman oleh kejaksaan walaupun putus hanya tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut