Djoko Tjandra hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Sidang kasus suap dokumen palsu Djoko Tjandra. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu yang menjerat Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur Jumat (4/12/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini Djoko Tjandra hanya dituntut dua tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terkuak! Hari Pertama UTBK SNBT di Unesa Ditemukan Kecurangan Modus Joki

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

57 tahun lalu

Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

57 tahun lalu

WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen hingga Kantongi KTP, Dukcapil Denpasar Angkat Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal