Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto mengatakan barang bukti yang berhasil mereka amankan dan musnahkan merupakan barang bukti terbesar dalam 15 tahun terakhir. Perlu perjuangan panjang untuk dapat menemukan ladang ganja ini.

"Rekan-rekan Ditresnarkoba harus berjalan kaki selama 7 jam untuk mendapatkan ladang ganja ini," ujar dia.

Para tersangka akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

18 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal