Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Polisi terus bergerak dan mengamankan AA pada malam harinya di Medan Petisah. Dari pengakuan AA ganja itu dikirim oleh US yang tinggal di Binjai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka US dengan barang bukti 610,54 gram. Dari pengakuannya ganja tersebut diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen (Blangkejeren-Gayo Lues, Aceh). 

“Untuk jumlah pembelian dari bulan Januari sampai bulan Juli kurang lebih setiap bulannya sebanyak 30 kilogram," ujarnya. 

Polisi kemudian bergerak ke Aceh dan menemukan tanaman ganja seluas kurang lebih 7 hektare yg berisi sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.

"Dengan asumsi 1 kilogram berisi 10 batang tanaman ganja, diperkirakan berat seluruh tanaman ganja sekitar tujuh ton. Ladang ini kemudian dimusnahkan dengan dibakar,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

18 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal