Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:58:00 WIB
Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
Polda DIY memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta.
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi 24 Mei lalu berlanjut ke proses hukum. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penyelidikan.

Insiden tersebut terjadi saat jemaat GMS menggelar ibadah di gedung baru yang dijadikan gereja di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). Saat itu sekelompok massa yang diduga berasal dari ormas berjumlah sekitar 25 orang mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung menanyakan terkait perizinan.

Kedatangan massa memicu ketegangan di lokasi. Mereka mempertanyakan legalitas izin penggunaan gedung sebagai tempat ibadah dan berupaya masuk ke area kegiatan.

Situasi yang memanas membuat ibadah akhirnya dihentikan lebih awal demi menghindari konflik yang lebih luas. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Seusai kejadian, pemerintah daerah mengecek terkait perizinan penggunaan gedung tersebut sebagai rumah ibadah. Insiden ini juga mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut