Dia mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kepemilikan senjata tajam tersebut berada pada dua orang yang turut berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.