GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polres Gunungkidul menangkap lima orang penagih utang (debt collector) yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Penganiayaan terjadi saat melakukan penagihan utang di wilayah Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus yang viral di media sosial tersebut bermula dari penagihan tunggakan kredit HP senilai Rp350.000. Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2026 dan dilaporkan oleh warga Dusun Asemlulang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, debitur berinisial TN, warga Kalurahan Sidorejo, Kecamatan Ponjong, sebelumnya mengambil kredit HP dengan skema pembayaran selama 24 bulan sebesar Rp350.000 per bulan.
Dari total angsuran, TN diketahui telah membayar sebanyak 23 kali dan hanya menyisakan satu kali pembayaran. Karena tunggakan tersebut, lima debt collector mendatangi rumah TN untuk melakukan penagihan.
Saat tiba di lokasi, TN tidak berada di rumah. Kondisi itu memicu cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap anggota keluarga TN.