14 Napi di Rutan Wates Dapat Remisi, 2 Sudah Bebas lewat Asimilasi

Budi Utomo
Bupati Kulonprogo menyerahkan remisi kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Wates. (Foto: istimewa)

Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Mereka diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab masing-masing.

“Semoga mereka sadar dan bisa bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Sutedjo.

Pemberian remisi dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara jumlah warga binaan di Rutan kelas IIB Wates ada 73 orang yang terdiri atas tahanan 41 orang dan narapidana 32 orang.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

57 tahun lalu

5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal