Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Mereka diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab masing-masing.
“Semoga mereka sadar dan bisa bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Sutedjo.
Pemberian remisi dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara jumlah warga binaan di Rutan kelas IIB Wates ada 73 orang yang terdiri atas tahanan 41 orang dan narapidana 32 orang.