UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

Tim iNews
UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan 7,9 persen. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) 2026 mengalami kenaikan signifikan. Pemprov Sumut menetapkan UMP 2026 menjadi Rp3.228.971.

Kenaikan UMP Sumut 2026 ini disambut positif oleh para buruh dan pekerja. Sebab nominal upah naik sekitar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, UMP Sumut 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMP 2026 kita naik 7,9 persen. Secara nominal, kenaikannya Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya,” ujar Bobby dikutip dari iNews Medan, Jumat (19/12/2025).

Dia menjelaskan kenaikan UMP Sumut 2026 mencapai 7,9 persen. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Berapa Besarannya?

57 tahun lalu

Pramono Segera Umumkan UMP Jakarta 2026, Naik jadi Berapa?

57 tahun lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

57 tahun lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

57 tahun lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal