UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

Tim iNews
UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan 7,9 persen. (Foto: Ist)

Bobby Nasution menegaskan penetapan UMP Sumut 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah mengacu pada formula pengupahan nasional.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungannya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Komponennya jelas, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Semua sudah diatur pemerintah pusat,” ujarnya.

Penetapan UMP Sumut 2026 telah disahkan melalui rapat resmi pada Kamis (18/12/2025). Rapat ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Selain UMP, Bobby juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk segera menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penyusunan UMK harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

“UMK di masing-masing daerah harus disusun berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kenaikan UMP Sumut 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus bertahan dan berkembang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Berapa Besarannya?

57 tahun lalu

Pramono Segera Umumkan UMP Jakarta 2026, Naik jadi Berapa?

57 tahun lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

57 tahun lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

57 tahun lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal