Video tersebut dibuat oleh terdakwa Rian di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat No 10 Kecamatan Medan Maimun. Dan setelah menerima video tersebut, terdakwa Erma menyimpan video tersebut di HP miliknya.
Selanjutnya, terdaka Erma mengirimkan video tersebut kepada suaminya Fachrizal Irham Nasution. Erma sengaja mengirimkan video tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari suaminya karena kerap diteror oleh Rian.
Selanjutnya, 16 November 2021 terdakwa Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakannya dengan alasan ingin curhat. Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana," ucapnya.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.