Terdakwa Penistaan Agama dan Video Asusila Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Stepanus Purba
Suasana sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Rian Syahputra di PN Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemuda bernama Rian Syahputra (28) yang viral karena video asusila dan penistaan ke Alquran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) MEdan, Kamis (24/2/2022). Rian diadili bersama dengan kekasihnya bernama Erma Suriani (48) yang didakwa sebagai pelaku penyebaran video tersebut. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon mengatakan penyebaran video di media sosial itu terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0,18 detik.  

Tersangka dalam vide tersebut menginjak Alquran dengan menggunakan keduanya kakinya tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana dalam hitam. Tak hanya itu, tersangka juga mengucapkan kata-kata kotor. 

Kemudian di tahun 2020, terdakwa mengirimkan kembali video berdurasi 0,31 detik tersebut ke Erma Suriani. Dalam video tersebut dia kembali merekam aksi asusila dan menistakan agama. 

“Aku bersumpah diatas Alquran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita," katanya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal