Martualesi menyebutkan, seorang di antara tersangka yang ditangkap merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panai Hilir. Yakni MF atas kasus yang sama.
“Tersangka MF ini berstatus DPO dalam 2 LP berbeda di Polsek Panai Hilir. Dia pernah terlibat narkoba bersama dua orang temannya AAS dan FN yang ditangkap Polsek Panai Hilir,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial Z dan A. Sementara MK mengaku sabu miliknya dibeli dari tersangka MF dengan harga Rp50.000.
"Kasusnya masih kami kembangkan," ucapnya.