Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pemuda di Mandailing Natal Ditangkap Polisi

Ahmad Husein Lubis
Polres Madina memaparkan kasus penangkapan tersangka pengedar yang juga diduga bandar ganja di Mapolres Madina, Sumut, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

IY akhirnya mengaku kepada polisi menjadi pengedar ganja sejak satu tahun terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. Tersangka dicurigai tak hanya sebagai pengedar, melainkan juga bandar karena ditemukan juga pohon dan bibit ganja di rumahnya.

“Yang bersangkutan ini juga menanam ganja di belakang rumahnya, pakai pot. Kami juga menemukan bibit ganja. Kemungkinan, tersangka ini mau menanam ganja itu,” kata Muhammad Rusli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Madina. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal