Tampang Bebas Ginting Alias Bulang, Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo

Wahyudi Aulia Siregar
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)

Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun dari penyelidikan ternyata terdapat bukti sengaja dibakar. 

Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran. Belakangan polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang yang diduga memberikan perintah aksi tersebut.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang  ditetapkan tersangka. Mereka berinisial YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

12 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

24 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal