Tampang Bebas Ginting Alias Bulang, Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo

Wahyudi Aulia Siregar
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)

Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban. 

"Tersangka B memberikan uang Rp130.000 kepada tersangka RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.

Polisi masih belum menentukan motif para tersangka membakar rumah yang aksinya terekam CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seorang cucu tewas dalam kebakaran tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 jam lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

21 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal