Aksi pencabulan pertama terjadi pada Sabtu (4/7/2020) malam. Pelaku ketika itu datang ke rumah dan mencabulinya di dapur. Korban menuruti permintaan pamannya namun karena takut dengan ancaman. Merasa aksi pertamanya berjalan lancar, IS kembali mengulangi aksi bejat tersebut keesokan harinya sampai tiga malam berturut-turut.
Hingga akhirnya ayah korban mendengar putrinya telah dicabuli pelaku. Saat diinterogasi, korban menceritakan kisah kelamnya. Tidak terima perlakukan tersebut, ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batubara.
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat membenarkan adanya kasus tersebut. Atas pengaduan tersebut, beberapa hari kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Batubara telah menjemput IS dari kediamannya.
"IS saat ini ditahan di sel Polres Batu Bara. Dia disangkakan melanggar Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dugaan percabulan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya, Selasa (1/9/2020).