Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta karena Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar

Stepanus Purba
Ramadhan Pohan. (Foto: Dok Okezone)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ramadhan tiga tahun penjara terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses eksekusi Ramadhan Pohan dilakukan oleh Kejati Sumut pada Jumat (10/10/2019) lalu. “Betul, sudah kami eksekusi putusan MA atas nama saudara Ramadhan Pohan. Terpidana kini sudah kami tempatkan di Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Sumanggar menjelaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana langsung memenuhi panggillan dari Kejati Sumut. “Saudara Ramadhan Pohan memenuhi panggilan langsung Kejati melalui surat dan langsung dieksekusi ke Tanjung Gusta,” kata Sumanggar.

Ramadhan Pohan harus menjalani masa hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari MA terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang dilaporkan oleh Laurez Hanry Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Putusan ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang juga memvonis Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal