MA Tolak Kasasi, Kejati Sumut Segera Eksekusi Terpidana Ramadhan Pohan

Stepanus Purba
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera akan mengeksekusi terpidana Ramadhan Pohan atas kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar. Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kepastian eksekusi ini usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, sebagaimana putusan hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Menanggapi putusan penolakan kasasi tersebut, Kejati Sumut segera lakukan eksekusi. Namun hal itu dilakukan setelah salinan putusan kasus dari MA diterima.

"Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kami eksekusi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).

Dia menjelaskan, salinan putusan itu penting karena merupakan dasar untuk dilaksanakannya eksekusi. "Tunggu saja. Karena itu (Salinan putusan) untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu usai putusan salinannya akan kami terima,” katanya.

Diketahui, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 yang menyatakan terpidana tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan PT Medan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal